KI/KD JENJANG PENDIDIKAN SMA DALAM KONDISI KHUSUS (KURIKULUM DARURAT)
Dengan pertimbangan masa Pandemi Covid-19 yang merekomendasikan Protokol Covid-19, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 719/P/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Poin penting keputusan ini yaitu, adanya fleksibilitas bagi
sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
siswa.
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

0 Komentar